Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)
Dilansir dari Antara, MA mengabulkan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada 24 Oktober 2019. Namun, Komunitas Pasien Cuci Darah keberatan dan mengajukan uji materi ke MA atas naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran peserta untuk kelas I, II, III, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) tersebut, telah diterapkan sejak 2019 bagi sebagian kelompok peserta.
Di antaranya, kenaikan iuran bagi peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sejak Agustus 2019, dan bagi ASN serta TNI-Polri yang sudah berlaku sejak November 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan sekitar Rp13,5 triliun dari dana APBN atas implikasi kebijakan kenaikan iuran tersebut.