Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, keputusan tersebut tidak tepat, sebab masyarakat sedang berjuang di tengah situasi pandemik COVID-19.
"Kita sekarang lagi resesi jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita resesi dan pertumbuhannya sangat lambat, itu yang pertama," katanya melalui keterangan pers, Selasa (5/2/2021).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.