Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Kenaikan iuran sebesar 100 persen itu berlaku awal 2020 mendatang.
Menurut peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teguh Dartanto, kenaikan iuran BPJS ini diperkirakan akan membuat banyak peserta program Jaminan Kesehatan Nasional turun kelas.