Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto mengecam kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS. Menurutnya kenaikan iuran BPJS justru akan memberatkan masyarakat yang tengah dihantui pandemik COVID-19.
Mulyanto meminta pemerintah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS tersebut. Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 ini dianggap tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.
"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku,” ujar Mulyanto lewat keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).