Jakarta, IDN Times - Tanpa banyak sorotan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memberikan izin edar bagi Ivermectin, obat yang diiprakarsai oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Obat yang biasa dikonsumsi untuk mengobat infeksi akibat cacing itu diklaim bisa membantu pemulihan bagi pasien COVID-19.
Vice President PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, tak menampik dalam proses izin edarnya turut dibantu oleh Moeldoko. "Ketika kami sampaikan laporan tentang Ivermectin kepada Bapak Moeldoko, beliau segera memberikan arahan, agar diurus izin edarnya supaya bisa diproduksi di dalam negeri dan tidak perlu impor lagi," ungkap Sofia dalam keterangan tertulisnya dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Kamis, 10 Juni 2021,
Setelah mendapatkan arahan dari Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (KTI) itu, PT Harsen Laboratories langsung mengurus dan berhasil mendapatkan izin edar dari BPOM. Ivermectin memang tidak dikenal luas oleh masyarakat. Tapi, kini diproduksi dan diedarkan di negeri sendiri.
Moeldoko kemudian juga mengusulkan agar obat itu mulai didistribusikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang kini menjadi zona merah di wilayah Jawa Tengah. Bahkan, Kudus kini menjadi sorotan nasional lantaran kondisi fasilitas kesehatan di sana yang mulai kolaps.
Lalu, mengapa BPOM memberikan izin edar kepada obat yang dikategorikan sebagai obat keras itu?