Senin (6/5) lalu, dalam laman charge.or, warganet bernama Ira Bisyir membuat petisi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berisi permintaan pemberhentian izin FPI. Dalam petisi tersebut, Ira menolak perpanjangan izin FPI sebagai ormas yang akan habis izinnya pada 20 Juni 2019. Petisi ini sudah ditandatangani 262 ribu warganet.
“Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI,” tulis Ira dalam petisinya.
Anggota senior Lembaga Dakwah DPP FPI Novel Bamukmin angkat bicara dengan memberikan respons bahwa orang yang meminta izin FPI dihentikan adalah orang yang merusak akidah Islam.
“Jelas yang meminta FPI dihentikan adalah pengkhianat agama dan pelaku kemungkaran, sebagai perusak akidah dan moral bangsa ini,” tulis Novel di laman yang sama, Rabu (8/5).
Setelah muncul petisi pemberhentian FPI, tiga hari kemudian tepatnya pada 8 Mei, terdapat petisi tandingan yang berisi dukungan FPI terus eksis. Petisi ini sudah ditandatangani 76.105 orang dan memiliki target 150.000 pada laman yang sama yaitu change.org.
Petisi tandingan ini diprakarsai Imam Kamaludin dari Jawa Barat. Imam melihat FPI selalu memberikan kontribusi positif dan selalu membantu saat terjadi bencana alam.