Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga rumah sakit swasta di Sumatera Utara dan Jawa Tengah diduga melakukan kecurangan atau fraud terkait klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Di tiga rumah sakit swasta tersebut, terjadi kasus phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75 persen dari total kasus, atau senilai Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami menegaskan, dengan temuan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada oknum yang bertanggung jawab.
"Tentu ini akan ditindaklanjuti dan juga akan diberi sanksi pada setiap individu, seperti penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS," kata Murti dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).