Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri akhirnya buka suara soal keluhan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang tidak bisa meninggalkan Arab Saudi untuk berangkat ke Malaysia. Respons akhirnya diberikan usai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Kemenlu untuk memberikan penjelasan mengapa Rizieq tidak bisa keluar dari Saudi.
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Rizieq sudah melakukan pelanggaran keimigrasian, karena visa yang digunakan sudah habis masa berlakunya.
"MRS (Mohammad Rizieq Syihab) menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa digunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry," ujar Agus melalui keterangan tertulis pada Jumat (28/9).
Sementara, visa milik Rizieq berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, sudah habis masa berlakunya sejak 9 Mei lalu. Kemudian, Rizieq memperpanjangnya dengan visa nomor 603 724XXXX. Visa itu pun masa berlakunya sudah lewat yakni hingga 20 Juli.
Kalau memang begitu situasinya, lalu mengapa Rizieq tidak segera dideportasi?