Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Ketua DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan usulan tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebab, masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur bakal berakhir 16 Oktober 2022. Hal itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Tito kepada Ketua DPRD DKI Jakarta pada 31 Agustus 2022 lalu.
"Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan usulan tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi presiden untuk menetapkan penjabat Gubernur DKI Jakarta," demikian isi surat yang dilayangkan oleh Tito.
"Usulan nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta sebagaimana yang dimaksud, disampaikan paling lambat pada 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tutur dia lagi.
Sejumlah nama sempat santer disebut-sebut bakal diajukan dan mengisi posisi calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Mereka antara lain Kepala Sekretariat Heru Budi Hartono, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, hingga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Lalu, apa kriteria yang dicari oleh Tito dari sosok penjabat gubernur untuk Jakarta? Apalagi diprediksi masa menjabatnya hingga dua tahun ke depan.