Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, usulan untuk menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI sudah ada sejak zaman dia menjadi panglima TNI. Moeldoko sendiri pernah menjabat sebagai panglima TNI pada 30 Agustus 2013 hingga 8 Juli 2015.
Namun, usulan untuk menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI baru terealisasi pada pemerintahan kedua Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Moeldoko mengaku, usulan untuk menghidupkan kembali jabatan wakil panglima datang dari dia. Sebab, dia menilai, jabatan itu penting untuk membantu tugas-tugas panglima TNI.
"Sebenarnya wakil panglima dulu pernah ada ya, setelah itu zaman saya, saya juga menginisiasi kembali untuk menghidupkan wakil panglima," jelas Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
Jokowi akhirnya menghidupkan kembali jabatan wakil panglima dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Lantas, kenapa Moeldoko menganggap jabatan wakil panglima TNI perlu dihidupkan kembali?