IDN Times/Denisa Tristianty
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum, Arsul Sani, juga menanggapi pernyataan BW tersebut. Ia menyarankan agar BW membaca kembali UU BUMN dan Pemilu dengan benar, sebelum memberikan komentar.
Arsul pun menganjurkan agar tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga untuk membaca UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri jika ia adalah karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
Terkait tim hukum 02 yang mempersoalkan posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, Arsul menjelaskan bahwa Ma'ruf diangkat oleh pimpinan perusaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan.
Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, lanjutnya, bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Karena, pemegang BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sementara, BNI Syariah yamg menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," tambah Arsul.