Klarifikasi disampaikan Andrew melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja, di Polda Metro Jaya. Dalam klarifikasi tertulis yang diterima IDN Times, Selasa 17 September 2019, Andrew membantah tuduhan pemalsuan itu.
Abraham Sridjaja mengatakan, Andrew tidak mengenal pelapor kasus tersebut yang bernama Titi Sumawijaya Empel. Abraham juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut, David Wira, sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.
"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan," ujar Abraham dalam keterangan tertulisnya.
Abraham mengatakan, Andrew tidak pernah mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp15 miliar yang melibatkan Titi, David Wira, dan Susanto Tjiputra.
"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapa pun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," tutur Abraham.
Menurut Abraham, Andrew terlibat dalam transaksi jual beli gedung dengan Susanto. Namun, kata dia, segala proses jual beli dilakukan dengan sah.