Jakarta, IDN Times - Draf Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai polemik lantaran keabsahannya diragukan berbagai pihak, karena belum ada draf final saat pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan hal tersebut tak menjadi masalah dan masih sesuai tata tertib DPR RI. Sebab, substansi UU Ciptaker sudah selesai pada pembahasan pengambilan keputusan tingkat I.
“Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju,” kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).