Jakarta, IDN Times - Perjalanan RUU Cipta Kerja tak semulus harapan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo untuk menyunat perizinan investasi di Indonesia. Salah satu yang menjadikan RUU Ciptaker ini ditentang banyak pihak, lantaran klaster ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh.
Banyak pasal yang dianggap merugikan buruh, di antaranya Pasal 89 di Ciptaker yang mempermudah tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Belum lagi soal upah minimum yang akan diatur berdasarkan Upah Minimum Provinsi.
Aktivis buruh mana pun pasti gerah dengan kehadiran RUU Ciptaker ini jika klaster ketenagakerjaan kembali dilanjutkan pembahasannya. Salah satunya, Wakil Ketua Badan Legislatif Rieke Diah Pitaloka yang juga merupakan aktivis buruh.
Hati nurani untuk rakyat, tapi tugas partai tetap harus dijalankan untuk memperlancar jalan RUU Ciptaker.
“Karena ini suatu proses politik yang harus dilalui karena kami adalah partai pendukung Pak Jokowi, ya sudah, Pak Jokowi minta ini dibahas terus, ya sudah oke dibahas. Tetapi bukan berarti ditelan mentah-mentah,” ujar politikus PDI Perjuangan itu di Program Aksi by IDN Times, Jumat (1/5).