Jakarta, IDN Times - Ahli hukum Indriyanto Seno Adji akhirnya kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila pada 2015, ia dilantik sebagai salah satu pimpinan komisi antirasuah, enam tahun kemudian Seno kembali ke Istana Negara dan diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas komisi antirasuah.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengangkat Seno menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021. Pelantikan Seno sebagai anggota Dewas KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023.
Di hadapan Presiden Jokowi, Seno membacakan sumpah jabatannya. Berikut isi sumpah tersebut:
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya."
Namun, meski sempat jadi pimpinan di KPK, Seno sempat dituding oleh sejumlah pegiat antikorupsi sebagai sosok yang anti terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kritik serupa juga pernah dialamatkan ketika ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia itu ketika duduk sebagai anggota panitia seleksi pimpinan KPK 2019-2023.
Mengapa kritik kerap bertubi-tubi dialamatkan kepada Seno?