Jakarta, IDN Times - Satu demi satu tersangka kasus megakorupsi KTP Elektronik mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau yang dikenal dengan sebutan 'justice collaborator' (JC). Terakhir yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan JC adalah Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution, pemenang tender proyek KTP Elektronik.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Anang mengajukan diri sebagai JC pada pertengahan Januari lalu. Saat ini lembaga antirasuah masih mempelajari pengajuan JC sebelum akhirnya memutuskan untuk menolak atau mengabulkan status JC tersebut.
Anang ditetapkan sebagai tersangka pada (27/09/2017) dan ditahan KPK pada (9/11/2017). Pengajuan JC yang dilakukan Anang beralasan lantaran ia disangka dengan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang diterima Anang bisa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Lalu, mengapa mereka akhirnya mau bekerja sama dengan KPK padahal tidak sedikit yang sebelumnya membantah terima uang korupsi?