Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya melantik Komjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12) lalu di Istana Negara. Ia dilantik bersama empat koleganya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. Ada pula lima anggota dewan pengawas yang ikut diambil sumpahnya oleh presiden.
Kehadiran Firli di KPK menarik lantaran ia kembali usai sempat diumumkan telah melakukan pelanggaran berat kode etik oleh pimpinan sebelumnya, Saut Situmorang. Ia terbukti bertemu dengan pihak yang berperkara sebanyak dua kali yakni eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi di Lombok pada 2018 lalu. Mantan Kapolda NTB itu juga bertemu ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di sebuah hotel bintang lima di Jakarta saat seleksi capim KPK digelar.
Yang menarik, kendati terpilih jadi pimpinan KPK, Firli ternyata tak memilih mundur dari institusi kepolisian yang membesarkan namanya. Masalahnya, bila ia tak mengundurkan diri, maka Firli masih terikat dan memiliki pimpinan lain di kepolisian yakni Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri yang September lalu masih dijabat oleh Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Firli memang tak perlu mundur dari kepolisian karena menjadi Ketua KPK sifatnya adalah penugasan khusus.
Lantas, berapa gaji yang diterima Firli setiap bulan dari dua lembaga tersebut?