Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah aib, melainkan bentuk trauma. Untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami orang terdekat atau diri sendiri, ada sejumlah kontak yang bisa dihubungi.
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
Kemen PPPA mempunyai Call Center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129. Layanan SAPA 129 dapat diakses hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129. SAPA 129 memiliki enam jenis layanan, yakni layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban. Selain itu, korban juga bisa melapor ke P2TP2A KemenPPPAhttps://www.kemenpppa.go.id Hotline: 081317617622- 082125751234.
2. Komnas Perempuan
Ada juga kanal pengaduan yang disediakan Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan. Pengaduan dapat dilakukan ke nomor telepon e-mail pengaduan, yakni pengaduan@komnasperempuan.go.id. Korban juga bisa melihat media sosial Komnas Perempuan di Instagram atau Twitter untuk akses informasi dan pengaduan.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK juga memberikan tempat pelaporan bagi korban atau saksi dengan memberikan perlindungan. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK.
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK
Korban juga bisa melaporkan kekerasan seksual yang dialami ke LBH APIK. Seluruh informasi bisa cek di situs resmi LBH APIK https://lbhapik.or.id/hotline-pengaduan/.Di situs tersebut tercatat berbagai kontak kantor LBH APIK di seluruh Indonesia. Untuk Jakarta sendiri korban bisa mengirimkan surel ke pengaduanlbhapik@gmail.com atau menghubungi kontak di 0813-8882-2669.
5. Kantor polisi terdekat
Tak hanya itu, pelaporan juga bisa dilakukan ke kantor polisi. Jika kekerasan seksual terjadi di Kota Jakarta Selatan, maka pelaporan bisa dilakukan ke Polres Jakarta Selatan. Siapkan dokumen dan kartu identitas ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.