Jakarta, IDN Times - Sebagai partai runner up pemenang Pemilu 2019, Golongan Karya (Golkar) berpeluang mengajukan kadernya sebagai petinggi di DPR dan MPR. Dewan Pakar Partai Golkar pun memberikan usulan nama-nama calon yang akan menduduki posisi tertinggi Senayan.
Hasil hitung-hitungan Partai Golkar, setidaknya mereka akan mendapatkan posisi Ketua MPR. Berdasarkan ayat 1 Pasal 427 D UU MD 3, pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.