IDN Times/Dokumen Istimewa
Kivlan Zen lantas melaporkan balik pelapornya yakni seorang wiraswasta bernama Jalaludin, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," ujar Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu(11/5).
Pitra mengatakan, kliennya itu merasa tidak pernah melakukan makar, melainkan unjuk rasa yang merupakan salah satu bentuk menyatakan pendapat di muka umum. Pitra menjelaskan, sikap menyatakan pendapat di muka umum itu diperbolehkan sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Kenapa beliau ingin berpendapat atau pun protes, tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga, ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zein," sambung Pitra.
Saat melapor, Pitra membawa beberapa barang bukti seperti video, pemberitaan di media, serta surat pernyataan yang ditulis oleh Kivlan. Bukti-bukti itu kata Pitra diserahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Salah satu bukti yang merupakan surat pernyataan dari Kivlan, berisi penjelasan bahwa kliennya itu tidak melakukan makar maupun penyebaran berita hoaks.
"Dia membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar," ungkap Pitra.
Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.