Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan jual beli jabatan dengan dua terdakwa Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi kembali digelar pada Rabu (12/6) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang tadi siang, jaksa menghadirkan saksi yakni Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis.
Di hadapan majelis hakim, Nur Kholis mengaku diminta oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin untuk tetap meloloskan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag di Provinsi Jawa Timur. Padahal, ketika itu Nur Kholis mengaku sudah memberikan notifikasi Haris telah melanggar salah satu persyaratan seleksi.
"Sudah kami beritahu (bahwa yang bersangkutan tidak lolos kualifikasi). Tapi, yang saya ingat, Beliau (Lukman) akan tetap melantik. Dia bilang; 'saya akan pasang badan'. Risikonya paling nanti akan minta dibatalkan (pelantikannya)," ujar Nur Kholis menirukan pernyataan Lukman ketika itu.
Haris kemudian dilantik sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim pada awal Maret. Lalu, apa persyaratan yang dilanggar oleh Haris sehingga ia tak berhak lolos seleksi menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim? Bagaimana nasib Menag Lukman usai fakta di persidangan perlahan-lahan menunjukkan ia ikut terlibat?