Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan pada Kamis (31/1) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda sidang pada hari ini yakni jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap perempuan berusia 60 tahun itu.
Di dalam dakwaan setebal 34 halaman itu, Karen didakwa telah melanggar hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebabkan kerugian negara. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara yang disebabkan oleh Karena menurut jaksa mencapai Rp568 miliar.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina, yang antara lain diatur di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian lebih dulu dan menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko," demikian isi dakwaan yang dibaca oleh jaksa TM Pakpahan pada pagi tadi.
Dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.
Karena proses investasi tidak dilakukan melalui prosedur, maka PT Pertamina jadi batal memperoleh keuntungan. Lalu, apa tanggapan Karen usai dibacakan dakwaan?