Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan pada Kamis (31/1) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda sidang pada hari ini yakni jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap perempuan berusia 60 tahun itu. 

Di dalam dakwaan setebal 34 halaman itu, Karen didakwa telah melanggar hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebabkan kerugian negara. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara yang disebabkan oleh Karena menurut jaksa mencapai Rp568 miliar. 

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina, yang antara lain diatur di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian lebih dulu dan menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko," demikian isi dakwaan yang dibaca oleh jaksa TM Pakpahan pada pagi tadi. 

Dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. 

Karena proses investasi tidak dilakukan melalui prosedur, maka PT Pertamina jadi batal memperoleh keuntungan. Lalu, apa tanggapan Karen usai dibacakan dakwaan? 

1. Karen dituding telah memperkaya perusahaan Australia Roc Oil Company

Pixabay.com/succo

Di dalam surat dakwaannya, Karen dituding telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatau korporasi yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. 

"Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp568 miliar," ujar jaksa.

Ia menguraikan negara bisa merugi karena ROC selaku operator di Blom BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan itu tidak lagi ekonomis. 

"Padahal, berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari Blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012. Akibatnya, hal itu menambah beban kerugian bagi PT Pertamina," kata dia lagi.  

2. Karen membantah telah merugikan negara hingga mencapai Rp568 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di