Kasus suap di Bakamla bermula dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada (14/12/2016). Saat itu ada empat orang yang ditangkap oleh penyidik KPK, tiga orang di antaranya merupakan penyuap dan satu orang merupakan pejabat di Bakamla.
Berkas Bakamla pertama kali dengan terdakwa Nofel Hasan disidangkan pada (03/01/2018). Nofel didakwa Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Ancamannya, Nofel bisa dihukum penjara maksimal selama 20 tahun. Oleh sebab itu, ia kemudian mengajukan surat sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator.
Dalam persidangan, Jaksa Kiki kemudian menyebut Fayakhun berperan dalam hal penganggaran. Nama lain yang ikut disebut Nofel adalah TB Hasanuddin. Keduanya, ketika itu masih duduk di Komisi I DPR.
Namun, di dalam BAP, Nofel meminta kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi supaya atasannya tidak berkomunikasi baik dengan TB atau Fayakhun. Alasannya, perkara politik merupakan ranah yang fluktuatif.
"Bisa jadi dua orang itu (Fayakhun dan TB Hasanuddin) tidak sejalan, tapi bisa memiliki kegiatan yang sama," kata Nofel seperti BAP yang dibacakan Jaksa Kiki dalam sidang pada (7/02/2018).