IDN Times/Axel Jo Harianja
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Abdul Basith (AB), memiliki peran sentral dalam mengendalikan orang-orang yang direkrutnya.
"Baik penyerangan, perusakan maupun pelemparan bom-bom yang sudah dipersiapkan. AB selain melakukan perekrutan, pengaturan rencana secara garis besar rencana aksi, yang bersangkutan sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang-orang yang direkrut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Dedi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, Basith merekrut orang berinisial S alias Laode. S dibiayai untuk datang ke Jakarta. S juga memilih orang-orang yang bisa merakit bom molotov. Mereka adalah JAF, AL, AD, dan SAM.
Bukan hanya S, Basith juga menyuruh satu tersangka lainnya berinisial OS untuk menerima dana serta merekrut eksekutor. Para eksekutor itu di antaranya YF, ALI, dan FAB. Mereka juga menerima instruksi tempat apa saja yang akan dijadikan sasaran kelompok tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif Basith merencanakan penyerangan agar membuat aksi demo Mujahid 212 yang berlangsung Sabtu (28/9) lalu, menjadi ricuh. Buntut kericuhan itu disinyalir akan berdampak pada proses pelantikan anggota DPR dan MPR.
"Kalau tidak segera dilakukan penegakan hukum, mereka akan mengulangi perbuatannya, melempar bom, jatuh korban aparat dan pendemo. (Nanti) akan berkembang lagi demo itu bisa juga mengganggu proses pelantikan (anggota) DPR/MPR terpilih," kata Dedi.
Basith sebelumnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, pada Sabtu (28/9) pukul 01.00 WIB. Polisi juga menyita 29 bom molotov yang disimpan Basith di kediamannya Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.
Basith ditangkap karena berencana membuat kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) lalu.
Tidak hanya Basith, polisi juga menangkap sembilan orang lainnya. Di antaranya S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.