Uang Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT Pejabat Kemensos (Dok. Humas KPK)
Dalam kasus dugaan korupsi bansos COVID-19, KPK menetapkan lima tersangka. Sebagai pihak diduga penerima, yakni Mensos Juliari (JPB), serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) yang merupakan pihak swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, tiga tersangka yang sudah ditangkap langsung ditahan selama 20 hari hingga 24 Desember 2020. Matheus ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," tutur Firli dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Kabar terkini, Juliari langsung mendatangi gedung KPK pada pukul 02.45 WIB. KPK hingga saat ini belum memberikan pernyataan apakah Juliari menyerahkan diri atau ditangkap penyidik KPK.
Dalam OTT kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil. Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.