Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Diketahui, Mardani ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus ini berlangsung ketika Mardani menjabat sebagai Bupati pada periode 2010-2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), ingin mendapatkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Henry diduga beberapa kali memberi uang pada Mardani lewat perantara orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani. Total uang yang diberikan diduga mencapai Rp104,3 miliar.
Setelah menyerahkan diri ke KPK, Mardani kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022. Sementara Henry tidak ditahan karena sudah meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.