Jakarta, IDN Times - Calon kepala daerah petahana Tulungagung, Syahri Mulyo dipastikan keluar sebagai pemenang pada Pilkada 2018. Menurut informasi dari Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Suprihno, pasangan calon nomor urut dua itu berhasil meraih 355.966 suara alias 59,8 persen. Sedangkan, lawannya paslon nomor urut satu, Margiono memperoleh 238.966 suara alias 40,2 persen.
Angka itu diketahui dari aplikasi khusus yang dikeluarkan KPU Tulungagung yang merupakan penghitungan riil dari data Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Aplikasi itu bisa diakses di ponsel yang memiliki sistem operasi Android.
Suprihno mengatakan adanya aplikasi itu merupakan bagian layanan kepada publik dan bentuk transparansi penyelenggaraan Pemilu.
"Namun penetapan dan pengumuman resminya tetap sesuai dengan tahapan yang ditentukan," ujar Suprihno kepada media, Kamis (28/6).
Masalahnya, Syhari saat ini sedang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus suap proyek infrastruktur. Lalu, bagaimana lembaga anti rasuah menanggapi kemenangan Syahri yang notabene adalah seorang tersangka kasus korupsi?