Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah menjalani tes urine, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terbukti mengonsumsi amfetamin.
Dua saksi yang merupakan rekannya, turut dites urine, namun hasilnya negatif.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).