Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah menjalani tes urine, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terbukti mengonsumsi amfetamin.

Dua saksi yang merupakan rekannya, turut dites urine, namun hasilnya negatif.

"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

1. Polisi temukan alat bantu isap sabu di kediamannya

(Penyanyi Reza Artamevia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu) Dok. Polda Metro Jaya

Yusri menjelaskan bahwa Reza ditangkap di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara, Kelurahan Bali mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB.

Setelah itu polisi menggeledah kediaman Reza di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, alat isap sabu yakni bong dan korek api.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," kata dia.

Reza membeli sabu tersebut dengan harga Rp1,2 juta.

2. Gunakan narkoba untuk isi waktu luang saat pandemik

(Penyanyi Reza Artamevia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu) Dok. Polda Metro Jaya

Menurut hasil pemeriksaan sementara, Reza mengonsumsi sabu karena tak memiliki kegiatan selama empat bulan di masa pandemik COVID-19 ini.

Yusri memaparkan bahwa alasan-alasan seperti itu kerap dilontarkan para public figure yang terciduk kasus narkoba.

"Beberapa public figure yang kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," kata Yusri.

3. Polisi masih cari pengedar sabu berinisial F

(Penyanyi Reza Artamevia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu) Dok. Polda Metro Jaya

Dalam pengembangan perkara, Reza mendapatkan sabu dari seorang berinisial F yang kini jadi buronan.

Reza disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.

4. Reza mengaku minta maaf dan menyesal

(Penyanyi Reza Artamevia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu) Dok. Polda Metro Jaya

Di depan awak media, Reza mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas perbuatannya ini.

"Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak, orang tua, guru, sahabat dan kerabat saya. Saya mohon maaf atas kesalahan yang saya buat, semoga hal ini tidak dicontoh siapapun dan jadi pelajaran berharga," kata Reza.

Sebelumnya, Reza pernah menjalankan program rehabilitasi pada 2016. Kala itu dia berurusan dengan Polda Nusa Tenggara Barat karena diduga mengonsumsi narkoba pada saat pesta di sebuah hotel di daerah Mataram. Saat itu, guru spiritual Reza, yakni Gatot Brajamusti juga turut dibekuk.

Editorial Team