Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan anggota pemenangan paslon nomor urut 2, Ratna Sarumpaet, sebagai tersangka pada Kamis malam (4/10). Ia disangkakan dengan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 mengenai hukuman pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, sebelum ditetapkan jadi tersangka, polisi sudah memanggil Ratna untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin. Tetapi, polisi menganggap panggilan itu tidak dipatuhi. Ratna justru berniat meninggalkan Indonesia dan terbang ke Chile.
"Semua sudah kami panggil. Kami panggil dia (Ratna) sebagai saksi Senin kemarin, dia malah pergi gitu kan. Makanya, kami lakukan penangkapan malam ini, karena panggilan kami tidak diindahkan," ujar Jerry seperti dikutip dari Antara.
Lalu, berapa lama ancaman penjara yang akan dihadapi oleh Ratna?