Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pemberian suap di PT Garuda Indonesia pada Rabu malam (7/8). Hal ini jelas menjadi babak baru bagi mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 lalu.
Bahkan, Soetikno sudah sempat berlibur ke Thailand pada Agustus 2018 lalu bersama keluarganya untuk merayakan hari ulang tahun. Padahal, ketika itu ia masih menyandang status sebagai tersangka.
Pada 2017 lalu, baik Emir dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara suap pembelian mesin pesawat dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce. Emir dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 karena diduga menerima suap. Padahal, sebagai penyelenggara negara, ia dilarang menerima suap dan gratifikasi. Berdasarkan pasal tersebut, maka mantan bankir tersebut dihantui bui 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara, sebagai pemberi suap, Soetikno dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999. Ancaman hukuman buinya berkisar 1-5 tahun. Sedangkan dendanya Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Namun, sebelum ditahan, pimpinan KPK mengumumkan keduanya kembali menjadi tersangka untuk perkara lain yakni tindak pidana pencucian uang. Maka, ancaman hukuman pun diprediksi bisa berlipat. Wah, berapa lama dong ancaman bui yang menghantui Emir dan Soetikno?