Penurunan traffic di jalan tol selama penerbang PSBB. Dok. Kementerian PUPR
Pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap pergerakan masyarakat ke luar daerah di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Aturan soal mudik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19..
Pemerintah menegaskan larangan mudik tersebut tetap berlaku meski Kementerian Perhubungan telah membuka kembali operasional transportasi umum komersial per 7 Mei. Pemerintah juga mengeluarkan sejumlah pengecualian atas larangan mudik.
Kelonggaran itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas penanganan COVID-19.SE Gugus Tugas tersebut merupakan penjelasan teknis dari Permenhub 25/2020.
SE Gugus Tugas itu menjelaskan orang-orang yang diizinkan bepergian dengan tiga syarat. Pertama, dikhusus untuk orang-orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.
"Seperti pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelas Menteri Sekretaris Negara Pratikno.