Jakarta, IDN Times - Jadwal pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) diakomodir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 67 Tahun 2023. Dalam aturan itu, mengatur jadwal pembentukan pantarlih higga masa kerjanya pada Pemilu 2024.
Buat kalian Generasi Z, simak berikut ini jadwal, gaji, hingga tugas pantaralih: