Jakarta, IDN Times - Dalam upaya mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Langkah ini diambil demi hadapi gejolak kenaikan harga pangan dan energi global yang disebabkan oleh terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemik COVID-19 yang kemudian diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
Pemerintah pun berharap, kebijakan yang dirancang ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia. Sehingga, tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas serta kinerja pertanian dapat berhasil terlaksana dengan baik.