Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy dan Pangdam Jaya Eko Margiyono (Dok. Humas DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan status jakarta menjadi tanggap darurat bencana COVID-19. Status ini ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Ia pun kembali membatasi jadwal penggunaan transportasi umum.

"Prinsipnya masih sama, yaitu membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan di dalam kereta api. Kedua dengan membatasi jam operasi. Sehingga, ini hanya digunakan untuk kepentingan yang mengharuskan pergi ke luar," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3) malam.

1. Setiap antrean harus diberi jarak

Antrean panjang menunggu Trans Jakarta pada Senin, 16 Maret 2020 (Dok. Istimewa)

Selain itu, semua antrean tidak boleh dilakuka di ruang tertutup. Antrean harus dilakukan di area terbuka seperti halnya tidak boleh di dalam halte atau di dalam stasiun. Bahkan, akan diterapkan jarak aman di semua antrean.

"Seluruh jajaran Pemprov, Polda, dan Kodam nanti akan berada di lapangan mulai hari Senin (23/3) pagi untuk memastikan ada kedisiplinan di sini," katanya.

2. Kadishub minta masyarakat selalu melakukan social distancing

Editorial Team

Tonton lebih seru di