IDN Times/Panji Galih Aksoro
Anies Baswedan meminta semua kegiatan usaha termasuk perkantoran menghentikan kegiatannya mulai Senin (23/3) mendatang. Hal ini sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta No 6 tahun 2020, tentang pengentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah coronavirus desease (COVID-19).
"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan. Menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran. Tapi lakukan kegiatan di rumah," katanya.
Namun, bagi perusahaan yang tidak bisa langsung menghentikan secara bekerja di kantor secara total, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal.
"Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan belerja dari rumah," jelasnya.
Para pelaku usaha juga diharapkan memperhatikan surat edara Menteri Tenaga Kerja No. M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan COVID-19. Aturan itu mulai berlaku sejak hari ini, hingga 5 April 2020.
"Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov DKI dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19," ucapnya.