Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirut Jakpro, Iwan Takwin (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Dirut Jakpro, Iwan Takwin (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berharap warga eks Kampung Bayam menyambut baik dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam dengan menyediakan Rumah Susun (Rusun) seperti Rusun Nagrak, maupun Rusun Pluit. Warga diberikan keleluasaan untuk memilih Rusun mana yang ingin ditempati secara sukarela.

"Jakpro juga memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang," ujar direktur utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin dalam keterangan, Senin (29/1/2024).

1. Jakpro lakukan investigasi

Dirut Jakpro, Iwan Takwin (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Iwan menegaskan tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci, merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan. 

"Saat ini, sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO, serta personil pengamanan telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi," katanya.

2. Sebanyak 642 KK sudah terima kompensasi

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Iwan menerangkan bahwa Jakpro dari sisi hukum telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuaio Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018. 

"Yakni seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian," ujarnya.

3. Jakpro gelontorkan Rp13,9 miliar

Suasana Kampung Susun Bayam yang mulai dihuni oleh warga. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Iwan menambahkan selain biaya kompensasi, juga biaya permukiman kembali melalui program Resettlement ActionPlan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021. 

"Sebesar Rp13,9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak. Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp6 juta sampai dengan Rp 110 juta," katanya.

Editorial Team