Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
PTUN pada Rabu November 2020 mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Feri Wibisono menilai, putusan PTUN tidak tepat.
"Dalam pertimbangan Hakim PTUN, kami melihat banyak sekali kekeliruan dalam putusan tersebut," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 5 November 2020.
Feri mengatakan, tindakan Burhanuddin yang menginformasikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, dipandang PTUN Jakarta sebagai tindakan konkret pemerintah. Namun Feri menilai, ucapan Burhanuddin bukan termasuk kategori tindakan pemerintah.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pemerintah berarti pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Sedangkan ucapan jaksa agung dalam rapat Komisi III adalah pemberian informasi, bukan suatu tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Feri mengatakan, tindakan jaksa agung yang bisa dikategorikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan antara lain terkait penanganan perkara, memproses penanganan perkara, tahapan, termasuk P19 atau P21.
"Jika pernyataan dan jawaban dalam suatu rapat kerja DPR dikategorikan sebagai tindakan penyelenggaraan pemerintahan, maka akan banyak sekali pernyataan jawaban yang merupakan objek sengketa," ujar Feri.