Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa hukuman mati bagi koruptor tidak berlaku bagi bencana nonalam seperti pandemik COVID-19. Menurutnya hal itu sesuai dengan norma Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di sinilah kita menemukan kelemahan regulasi yang harus diperbaiki, yaitu tentang korupsi dana-dana yang diperuntukkan bagi bencana nonalam misalnya untuk penanggulangan pandemik COVID-19 seperti yang saat ini kita alami," kata ST Burhanuddin melansir ANTARA, Kamis (25/11/2021).