Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun, hari ini mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dan tim pengacaranya. Kedatangannya itu dijelaskan Rieke untuk menyerahkan lebih dari 100 surat permohonan penangguhan eksekusi yang terdiri dari berbagai instansi dan perorangan kepada Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Usai bertemu, Jaksa Agung pun mengapresiasi kepada Rieke dan tim pengacaranya yang telah setia mendampingi proses hukum Baiq.
"Kami memberi rasa terima kasih pada Ibu Rieke Diah yang intens menemani proses hukum Bu Baiq. Terlebih saat ada permohonan dari banyak pihak dalam kasus ini, ada perhatian khusus Pak Presiden,'' katanya di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).