Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wawancara khusus IDN Times bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/6/2025). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)
Wawancara khusus IDN Times bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/6/2025). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Intinya sih...

  • Jaksa Agung akan menghentikan kasus guru Tri Wulansari yang mencukur rambut siswa pirang di Jambi.

  • Tri Wulansari mengadu ke Komisi III DPR RI atas kasusnya, dengan alasan tidak ada niat kejahatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memastikan akan menghentikan kasus seorang guru bernama Tri Wulansari yang jadi tersangka karena mencukur rambut muridnya yang pirang di Jambi.

Tri Wulansari sempat mengadu ke Komisi III DPR RI atas kasus yang dialaminya.

"Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan," kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan meyakini, tidak ada niat kejahatan yang ingin dilakukan Tri Wulansari. Hal ini mengacu pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oleh karena itu, Komisi III DPR meminta Kejaksaan Tinggi Muaro Jambi untuk menghentikan penanganan kasus Tri Wulansari yang mulai berjalan.

"Komisi III meminta penghentian perkara ini karena memang tidak memenuhi mens rea yang dimaksud Pasal 36 KUHP kita yang baru saja berlaku 2 Januari yang lalu bersama KUHAP kita yang baru," kata dia.

Diberitakan, Tri Wulansari (34), seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak.

Kasus ini bermula dari penertiban rambut murid di sekolah tersebut. Peristiwa itu terjadi saat Tri menertibkan rambut siswa yang diwarnai pirang dan dinilai terlalu panjang.

Namun, salah satu siswa menolak untuk dicukur. Siswa itu berlari dan mengucapkan kata-kata tak pantas kepada Tri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.

Editorial Team