Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan terdapat 165 pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, di antaranya 72 pegawai mendapatkan hukuman berat, berupa penurunan jabatan hingga diberhentikan secara tidak hormat sepanjang 2025.
"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukuman. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI membahas capaian kinerja selama 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Burhanuddin menjelaskan 13 orang disanksi turun jabatan, 23 disanksi pembebasan dari jabatan atau nonjob, dan 20 diberhentikan dengan tidak hormat.
Dia mengatakan, sepanjang 2025, juga bidang pengawasan telah menunjukan kerja yang solid dengan menyelesaikan 659 laporan pengaduan masyarakat, yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 dilimpahkan.
"Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen. Dengan mengatasi 1.089 temuan audit, dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara Rp555 miliar," kata dia.
