Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Agung Sebut 72 Pegawai Disanksi Berat, Turun Jabatan-Dipecat
Jaksa Agung ST Burhanuddin rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Intinya sih...

  • Jaksa Agung mengungkapkan 165 pegawai kejaksaan dihukum sepanjang 2025, dengan 72 orang mendapatkan hukuman berat.

  • Sebanyak 13 orang disanksi turun jabatan, 23 disanksi pembebasan dari jabatan atau nonjob, dan 20 diberhentikan dengan tidak hormat.

  • Bidang pengawasan menyelesaikan 659 laporan pengaduan masyarakat, tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 91,11 persen, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp555 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan terdapat 165 pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, di antaranya 72 pegawai mendapatkan hukuman berat, berupa penurunan jabatan hingga diberhentikan secara tidak hormat sepanjang 2025.

"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukuman. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI membahas capaian kinerja selama 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Burhanuddin menjelaskan 13 orang disanksi turun jabatan, 23 disanksi pembebasan dari jabatan atau nonjob, dan 20 diberhentikan dengan tidak hormat.

Dia mengatakan, sepanjang 2025, juga bidang pengawasan telah menunjukan kerja yang solid dengan menyelesaikan 659 laporan pengaduan masyarakat, yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 dilimpahkan.

"Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen. Dengan mengatasi 1.089 temuan audit, dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara Rp555 miliar," kata dia.

Editorial Team