Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi memiliki beberapa persoalan, salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara menghapus regulasi hukuman mati, sebab hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali Tuhan.
"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dikutip dari ANTARA, Jumat (19/1/2/2021).