Jakarta, IDN Times - Pelaporan data mengenai harta kekayaan tersisa satu hari lagi yakni pada Minggu (31/3). Kejaksaan Agung termasuk salah satu institusi di mana pegawainya belum melaporkan atau memperbarui data harta kekayaannya.
Berdasarkan data dari situs kepatuhan pelaporan LHKPN yang diunggah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per Sabtu (30/3), ada 11.522 wajib lapor di Kejaksaan Agung. Yang baru melapor 7.211 orang (62,58 persen). Sementara, masih ada 4.311 pegawai di Kejaksaan Agung (37,42 persen) yang belum melapor.
Melihat hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengirimkan surat instruksi pada Jumat (29/3). Isinya mengingatkan jajaran di seluruh area Kejaksaan Agung untuk melapor data harta kekayaan dengan menggunakan fasilitas online.
"Mengingatkan jajaran di bawahnya agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun periodik 2018 dengan menggunakan aplikasi e-filling LHKPN disertai dengan dokumen pendukung sesuai periode pelaporan LHKPN paling lambat 31 Maret 2019," demikian isi surat instruksi yang dibaca oleh IDN Times pada Sabtu (30/3).
Lalu, kapan Prasetyo terakhir kali memperbarui data harta kekayaannya? Sebab, pelaporan harta kekayaan harus dilakukan setiap tahun.