Jaksa Agung Umumkan Kerugian Kasus Asabri Jadi Rp22,78 Triliun

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Senin (31/5/2021).
“Kerugian negara Rp22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal," kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Jumlah kerugian tersebut lebih rendah dari perhitungan awal BPK yakni Rp23,74 triliun. Seluruh kerugian investasi Asabri itu terjadi pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019.
1. Kejagung langsung melakukan pelimpahan tahap dua
Burhanuddin menjelaskan, setelah pihaknya menerima nilai kerugian negara dari BPK, penyidik Kejagung langsung melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan sembilan orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pada Jumat (28/5/2021).
“Kita sudah kirim berkas perkara, barang bukti dan tersangka serta kerugian negara pada tahap penuntutan agar segera diadili," katanya.