Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Melani Mecimapro Kasus Penggelapan Rp10 M
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis penggelapan Rp10 miliar yang menjerat bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Memori kasasi dari jaksa dan terdakwa telah diterima pengadilan pada akhir Februari 2026, kemudian berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung pada awal Maret 2026.
  • Langkah kasasi ditempuh karena jaksa menilai putusan sebelumnya belum sesuai tuntutan, dan kini perkara menunggu pemeriksaan serta putusan di Mahkamah Agung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
18 Februari 2026

Pemberitahuan permohonan kasasi kepada terdakwa Fransiska Dwi Melani tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

24 Februari 2026

Memori kasasi dari pihak jaksa diterima oleh pengadilan dan diajukan oleh tim JPU yang terdiri dari empat jaksa.

25 Februari 2026

Memori kasasi dari pihak terdakwa Fransiska Dwi Melani diserahkan ke pengadilan.

4 Maret 2026

Berkas perkara kasasi dikirim oleh PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor surat resmi.

9 Maret 2026

Kontra memori kasasi dari pihak terdakwa diterima oleh pengadilan.

11 Maret 2026

Dokumen kontra memori kasasi diserahkan kepada tim jaksa untuk ditindaklanjuti.

kini

Perkara masih menunggu proses pemeriksaan dan putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan perkara penggelapan senilai Rp10 miliar yang melibatkan bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani.
  • Who?
    Tim JPU terdiri dari Cosman Oktaniel Girsang, Pompy Polansky Alanda, Hengki Charles Pangaribuan, dan Nevertiti Erwinda Emran; terdakwa adalah Fransiska Dwi Melani.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berkas perkara telah dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • When?
    Pemberitahuan kasasi dilakukan 18 Februari 2026, memori kasasi jaksa diterima 24 Februari 2026, dan berkas dikirim ke Mahkamah Agung pada 4 Maret 2026.
  • Why?
    Kasasi diajukan karena jaksa menilai putusan pengadilan sebelumnya belum sesuai dengan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus penggelapan tersebut.
  • How?
    Tahapan kasasi dimulai dengan pemberitahuan kepada terdakwa, penyerahan memori kasasi oleh kedua pihak, hingga pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada ibu namanya Fransiska Dwi Melani, dia bos dari Mecimapro. Katanya dia ambil uang banyak, sepuluh miliar rupiah. Jaksa bilang ibu itu salah dan mau hukum lebih berat, jadi jaksa kirim surat ke pengadilan besar namanya Mahkamah Agung. Sekarang semua orang tunggu hakim besar kasih keputusan nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan perkara penggelapan dana konser TWICE Rp10 miliar, yang menjerat bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani.

Permohonan kasasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data perkara di SIPP, pemberitahuan permohonan kasasi kepada pihak terdakwa tercatat pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam proses kasasi ini, Melani berstatus sebagai termohon (terdakwa).

Selanjutnya, memori kasasi dari pihak jaksa diterima pengadilan pada Selasa, 24 Februari 2026. Memori kasasi tersebut diajukan oleh tim JPU yang terdiri dari Cosman Oktaniel Girsang, Pompy Polansky Alanda, Hengki Charles Pangaribuan, dan Nevertiti Erwinda Emran.

Sementara itu, memori kasasi dari pihak terdakwa Fransiska Dwi Melani diserahkan pada Rabu, (25/2/2026).

Dalam tahapan berikutnya, berkas perkara kasasi dikirim oleh PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 4 Maret 2026. Pengiriman tersebut tercatat dengan nomor surat 4324/PAN.PN.W10-U3/HK.2.1/III/2026.

Pengadilan juga mencatat bahwa kontra memori kasasi dari pihak terdakwa diterima pada Senin, (9/3/2026). Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada tim jaksa pada Rabu (11/3/2026)

Sebelumnya, jaksa menilai Melani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Namun, putusan pengadilan dinilai belum sesuai dengan tuntutan jaksa sehingga tim JPU memutuskan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat ini, perkara tersebut menunggu proses pemeriksaan dan putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Editorial Team