Jakarta, IDN Times — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan perkara penggelapan dana konser TWICE Rp10 miliar, yang menjerat bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani.
Permohonan kasasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data perkara di SIPP, pemberitahuan permohonan kasasi kepada pihak terdakwa tercatat pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam proses kasasi ini, Melani berstatus sebagai termohon (terdakwa).
Selanjutnya, memori kasasi dari pihak jaksa diterima pengadilan pada Selasa, 24 Februari 2026. Memori kasasi tersebut diajukan oleh tim JPU yang terdiri dari Cosman Oktaniel Girsang, Pompy Polansky Alanda, Hengki Charles Pangaribuan, dan Nevertiti Erwinda Emran.
Sementara itu, memori kasasi dari pihak terdakwa Fransiska Dwi Melani diserahkan pada Rabu, (25/2/2026).
Dalam tahapan berikutnya, berkas perkara kasasi dikirim oleh PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 4 Maret 2026. Pengiriman tersebut tercatat dengan nomor surat 4324/PAN.PN.W10-U3/HK.2.1/III/2026.
Pengadilan juga mencatat bahwa kontra memori kasasi dari pihak terdakwa diterima pada Senin, (9/3/2026). Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada tim jaksa pada Rabu (11/3/2026)
Sebelumnya, jaksa menilai Melani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Namun, putusan pengadilan dinilai belum sesuai dengan tuntutan jaksa sehingga tim JPU memutuskan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Saat ini, perkara tersebut menunggu proses pemeriksaan dan putusan kasasi di Mahkamah Agung.
