Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Patoni menjelaskan mengapa dua pelaku penyerang Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, menurut JPU Ahmad, sejak awal tidak berniat untuk melukai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Kedua personel polisi aktif itu mengaku hanya ingin menyiram air keras ke badan Novel tetapi malah mengenai wajah.
Selain itu, Ronny dan Rahmat telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
"Dituntut hanya satu tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Di persidangan, keduanya juga sudah meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan institusi kepolisian. Institusi Polri itu tercoreng," tutur Ahmad dan dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (11/6).
Persidangan dengan agenda tuntutan terhadap dua pelaku digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku selama pandemik, maka persidangan bisa disaksikan secara virtual melalui akun YouTube.
Kendati dituntut ringan, namun JPU Ahmad menyebut keduanya terbukti telah melakukan penganiayaan terencana sehingga Novel mengalami luka-luka berat. Lalu, apa faktor yang meringankan bagi kedua terdakwa selain telah meminta maaf kepada keluarga Novel?