Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani, Nurcholis Hidayat, mengaku tidak was-was terhadap upaya kasasi yang disiapkan oleh jaksa atas vonis bebas dua terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.
Ia mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah-langkah progresif untuk memastikan dugaan eksploitasi tambang emas di Blok Wibu tidak akan berhenti di situ.
"Karena mereka ajukan kasasi, maka saya kira, kita kembali saja kepada case-nya. Kita menyiapkan langkah-langkah yang lebih progresif untuk memastikan hal ini tidak berhenti di sini saja," ungkap Nurcholis, dikutip dari YouTube YLBHI pada Kamis (11/1/2024).
Kuasa hukum mengaku heran dengan sikap dari jaksa yang justru mengajukan kasasi atas putusan bagus dari majelis hakim. Nurcholis juga mengatakan bahwa proses hukum yang menjerat Haris dan Fatia kini menjadi bumerang bagi Luhut.
"Karena membongkar semua A hingga Z suatu perusahaan tertutup yang bernama Toba Sejahtera. Peneliti seperti Rio Rompas (Greenpeace Indonesia) dan kawan-kawan gak punya akses sebelumnya, untuk mengetahui bagaimana korespondensi para direksi, komisaris dari Toba Sejahtera untuk mendesain kesepakatan-kesepakatan bisnis. Sementara, warga Papua yang bermukim di sana, tidak tahu bahwa tambang emas Derewo ditransaksikan," kata dia.
Sehingga, menurutnya putusan bebas Haris dan Fatia yang dibacakan pada 8 Januari 2024 lalu menjadi bukti kegagalan bagi pihak tertentu yang ingin melakukan bancakan emas di Blok Wabu dan Derewo.
Temuan lain di persidangan juga menunjukkan, meski Luhut tak lagi menjabat sebagai komisaris di perusahaan Toba Sejahtera, namun ia tetap menerima laporan secara berkala dan keuntungan dari tambang emas.
"Menurut kami, itu sumbangan legal ke depan bagi hakim-hakim tipikor bagaimana memutus (perkara) yang menyinggung BO (Beneficial Owner)," tutur dia lagi.