Jakarta, IDN Times - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto yang juga anak pengusaha Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun). Ia dinilai terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina bersama sejumlah pihak hingga didakwa merugikan negara Rp285 Triliun.
Jaksa mengatakan, Kerry tak mengakui perbuatannya dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Hal itu menjadi sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa.
"Perbuatan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar" ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
"Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.
Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa adalah bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya. Selepas persidangan, Kerry masih merasa tak melakukan apa yang dituduhkan jaksa padanya. Ia pun berharap keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," ujar Kerry.
Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
