Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar duit-duit yang sempat ditemukan di ruang kerja eks Menag Lukman Hakim Saifuddin dirampas oleh negara. Duit itu ditemukan ketika penyidik komisi antirasuah menggeledah ruang kerja Lukman pada 19 Maret 2019 lalu di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng.
Penyidik menggeledah ruang kerja kader Partai Pembangunan Persatuan (PPP) itu lantaran ada dugaan ia korupsi dengan eks ketum Muchammad Romahurmuziy alias Rommy. Politikus muda itu diduga menggunakan pengaruhnya di Kemenag untuk bisa menempatkan orang-orang di posisi tertentu. Untuk bisa memperoleh posisi itu tentu tidak gratis.
Lalu, berapa banyak duit-duit yang ditemukan di ruang kerja Lukman pada tahun lalu? Berdasarkan pemaparan di surat tuntutan Rommy yang dibacakan pada hari ini terdiri dari lima item yakni:
- uang senilai US$30 ribu yang terdapat di dalam satu buah tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota
- uang senilai Rp70 juta yang disimpan di dalam sebuah amplop cokelat dengan tulisan "SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JAKARTA"
- uang senilai Rp30 juta di dalam sebuah amplop cokelat dengan tulisan "DKI"
- uang senilai Rp59,7 juta di dalam sebuah amplop cokelat
- uang senilai Rp30 juta
Wah, mengapa uang yang sempat diklaim oleh eks Menag Lukman merupakan bagian dari dana operasi menteri itu diminta jaksa agar dirampas ya?