Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki terbukti melanggar aturan lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin.
"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya, dinon-jobkan kepada terlapor tadi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.
Dicopotnya Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.
"Dia punya hak apakah menerima ataukah keberatan terhadap penjatuhan hukuman disiplin. Ini ranah pemeriksaan kami. Jika menerima, maka dia harus melaksanakan upacara pencopotan jabatan. Jika tidak menerima, dia akan mengajukan ada namanya keberatan. Ini masih proses dari sisi pengawasan," kata Hari.
Hari mengungkapkan, Pinangki juga telah sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin. Dia pergi ke Singapura dan Malaysia, dengan menggunakan uangnya sendiri. Namun begitu, Hari belum mengungkapkan apa alasan Pinangki bertemu dengan Joko dan Anita.
"Mengenai motif kami tidak bisa sampaikan apakah dia berobat atau jalan-jalan.Tetapi dari pemeriksaan mendapat bukti yang bersangkutan tanpa izin, itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," ucap Hari.