Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra sebesar USD$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), agar Joko tidak dieksekusi oleh Jaksa atas kasus hak tagih (cessie) bank Bali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Andriansyah mengatakan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ini ternyata tak berwenang mengurus hal itu.
"Dia menawarkan ke Joko Tjandra itu gak ada kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan, tidak ada kaitan dengan tugas sehari-hari Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).